Darimana sih Omnibus Law di Indonesia??
Omnibus Law muncul dari hasil rembukan berbagai pihak yang sudah berusaha dan menemukan banyak halangan dalam sehingga akhirnya banyak pihak menyuarakan agar pemerintah dapat melihat dari kacamata luas untuk mencari jalan sehingga proses mensejahterakan bangsa dapat berkelanjutan dapat tercapai.
Selalu menjadi tema utama jika membahas tentang kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan masyarakat mencari upaya agar setiap hari mendapat penghasilan yang baik. Untuk itu, ukuran yang tepat untuk memantau pendapatan adalah rasio pendapatan nasional bruto (PNB atau GNI). PNB adalah total pendapatan warga negara domestic dana asing yang diklaim oleh penduduk dan yang terdiri dari produk domestic bruto (PDB atau GDP), ditambah faktor pendapatan yang diterima warga asing dan dikurang pendapat yang diperoleh dalam ekonomi domestic oleh orang non – penduduk.
Pendapatan Nasional Bruto
PNB per kapita Indonesia saat ini ada pada level USD 4.050. World Bank mengelompokan lower – middle income di USD1.026 – 3.995, upper – middle income USD 3.996 – 12.376 dan high income > USD 12.375. Maka berdasarkan klasifikasi tersebut Indonesia masuk sebagai negara berpendapatan menengah keatas. Sesuatu yang patut disyukuri setelah 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Kita ingin menaikan PNB per kapita terus menerus sehingga Indonesia dapat bertumbuh dan berkembang. Jika Indonesia hanya bergerak seperti periode – periode sebelumnya dimana tidak ada penciptaan nilai (value creation) ekonomi yang baru dan ditambah dengan penduduk yang semakin besar, maka Indonesia bisa masuk ke dalam middle income trap.
Indonesia berada lower middle income selama 23 tahun sebelum akhirnya naik kelas ke upper middle income.

Brazil, Malaysia dan Mexico masing – masing membutuhkan waktu 25 tahun, 22 tahun dan 28 tahun. Namun, negara – negara tersebut sudah lebih dari 10 tahun pada upper middle income dan belum beranjak menjadi negara berpendapatan tinggi. Hanya beberapa negara yang dapat naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi dari pendapatan menengah seperti Korea Selatan, Taiwan dan Israel.
Kenapa bisa gitu ya??
Ada lima alasan kenapa banyak negara terhambat untuk naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi:
- Banyak kebijakan yang menghambat adanya proses transformasi terus berjalan. Kemudian ditambah lagi dengan adanya resistensi untuk berubah dari keadaan yang sudah terbentuk apa adanya. Resistensi biasanya datang dari perkerja dan serikat pekerja yang ingin mempertahankan keadaan yang ada.
- Negara tidak melakukan investasi yang baik pada SDM. Negara hanya berfokus pada input-driven daripada productivity – driven. Sehingga SDM hanya berkerja terus pada tingkat bawah dan akhir menjadi tua sebelum menjadi kaya.
- Banyak negara berpendapatan menengah masih memberikan subsidi ke banyak sektor, sehingga kebijakan –kebijakan tersebut tidak mendorong inovasi dan pengetahuan.
- Tantangan terhadap korupsi dan institusi yang memiliki akuntabilitas masih menjadikan negara – negara tersebut belum memiliki birokrasi yang efisien.
- Permasalahan dalam menjaga kestabilan makro ekonomi. Banyak negara berusaha untuk memiliki pertumbuhan yang tinggi namun tidak dibarengi dengan komitmen kebijakan jangka panjang.
Lantas bagaimana?
Maka dari itu pemerintah ingin berfokus pada pembangunan SDM, infrastruktur, birokrasi, regulasi dan transformasi ekonomi untuk menjadi negara yang produktif, kompetitif dan memiliki institusi yang yang efisien.
Salah satu undang – undang dalam Omnibus Law adalah Undang – Undang Cipta Kerja. UU ini yang menjadi sorotan massa karena menyangkut banyak tenaga kerja. Terdapat tiga tujuan utama dalam UU Cipta Kerja yaitu:
- Mendorong penciptaan lapangan kerja:
- Terdapat hampir 7 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid – 19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan). Mengacu data pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja, terdapat lebih dari 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena terdampak pandemic Covid – 19.
- Setiap tahunnya, hampir 3 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.
- Sebanyak 87% dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 38,9% berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
2. Memudahkan pembukaan usaha baru:
- Mendorong masyarakat untuk membuka usaha sendiri, khususnya UMK, dengan lebih mudah
- Jumlah UMKM sebanyak 64 juta, dimana 99% masih berada pada sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal.
3. Mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyederhanakan, memotong dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, sehingga pungutan liar dapat dihilangkan.
Okayyyy.... terus terus???

Banyak isu – isu ketenagakerjaan yang harus diluruskan dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:
- Waktu kerja tetap mengacu pada UU 13/2003 yaitu paling lama 40 jam seminggu (bisa 8jam x 5 hari kerja atau 7jam x 6 hari kerja)
- Upah Minimum (UM) tidak mengalami penurunan. Tidak benar bahwa UMK dihapus. UM terbagi atas UMP (Upah minimum Propinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota). Sedangkan UMS (Upah Minimum Sektoral) tidak diatur lagi dengan tujuan penyederhanaan struktur upah. Namun, perusahaan yang telah membayar UMS tidak boleh membayar upah dibawah UMS.
- Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul – betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh. Pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan pesangon paling banyak 25 kali upah (19x ditanggung oleh pemberi kerja dan 6x (cash benefit) melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian (up grading dan up skilling), serta akses informasi ketenagakerjaan.
- Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat, hak cuti pekerja dan hak upah atas cuti
- Outsourcing (baik yang kontrak maupun yang tetap) mendapat jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing.
- Pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) akan mendapatkan tambahan perlindungan berupa adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT, yang tidak diatur sebelumnya dalam UU 13/2003.
Oh.... so far so good...

Selain dari sisi ketenagakerjaan, ada juga 3 isu besar yang menjadi sorotan yaitu Tenaga Kerja Asing (TKA), lingkungan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk isu TKA, UU Cipta Kerja menekankan bahwa:
- Tenaga kerja Indonesia tetap merupakan prioritas untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di Indonesia. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki (TKA Ahli).
- TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
- Pemberi kerja orang perseorangan dilarang memperkerjakan TKA.
Sedangkan untuk meluruskan isu kerusakan lingkungan karena kepentingan bisnis dengan penghilangan kewajiban AMDAL, dapat dijelaskan bahwa: - AMDAL tetap ada. Pemerintah tetap mempunyai keberpihakan terhadap kelertarian lingkungan.
- Prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL tidak berubah dari prinsip – prinsip pengaturan sebelumnya
- Proses dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien.
- Izin Lingkungan diintergrasikan dengan Perizinan Berusaha, dalam rangka meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.
- Penyusunan dokumen Izin Lingkungan dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Ruang partisipasi tetap dibuka bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terdampak.
Here comes the big one.....
Isu terbesar terakhir adalah UU Cipta Kerja hanya mementingkan pengusaha besar dan investor asing saja, dan tidak berpihak kepada UMK. Isu tersebut tidak benar karena UU Cipta Kerja mengutamakan pemahaman Pro – Rakyat, sehingga kebijakannya mengutamakan masyarakat luas melalui pemberian kemudahan bagi pelaku UMK serta koperasi untuk mengembangkan usahanya:
UMK
- Perizinan Berusaha untuk UMK hanya cukup dengan pendaftaran.
- Insentif bagi usaha besar yang bermitra dan terintegrasi proses usahanya dengan usaha mikro.
- Insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMK dengan prioritas DAK untuk pendanaannya.
- Layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.
- Memprioritaskan produk UMK dalam Pengadaan Barang/Jasa dan menyediakan fasilitas kemitraan di tempat strategis (rest area, stasiun, terminal, pelabuhan).
- Biaya sertifikasi halal yang ditanggung pemerintah.
Koperasi
- Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 9 orang anggota;
- Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat dilakukan secara virtual;
- Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik;
- Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Meskipun kami memandang Omnibus Law ini cukup baik, namun tetap menyisakan banyak pertanyaan seperti kualitas dari peraturan ini apakah benar bisa sinkron dengan peraturan lain, apakah korupsi benar dapat dieliminasi atau justru menimbulkan celah baru, apakah buruh akan semakin terpacu produktifitasnya dengan adanya lapangan pekerjaan yang cukup, apakah akan muncul hukum – hukum sejenis yang menghapus hukum sebelumnya. Ini sekedar pemikiran yang bisa dijawab setelah UU ini dijalankan oleh semua pihak terkait.
Closing
Catatan terakhir yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini adalah Indonesia mengalami perkembangan ekonomi pesat pada saat commodity boom di tahun 2005 – 2012 dan menjadikan hal tersebut sebagai value creation yang baik dalam waktu hampir satu dekade. Mungkin hal tersebut dapat berulang dan kali ini melalui Sumber Daya Manusia yang dimiliki. Apakah Indonesia dapat memiliki SDM yang mumpuni sehingga pendapatan domestik bruto dapat terus tumbuh tinggi?
ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sering digunakan untuk menjelaskan hubungan antara tingkat investasi dengan peningkatan PDB. ICOR mengindikasikan setiap penambahan unit investasi untuk memperoleh penambahan unit output.
ICOR = Investasi / Peningkatan PDB
ICOR yang tinggi tidak diharapkan karena berarti produksi yang tidak efisien. Menurut BPS, ICOR Indonesia tahun 2019 ada di 6,77 naik dari 6,44 di 2018. Angka tersebut artinya untuk menghasilkan satu output dibutuhkan capital sebanyak enam kali lipat lebih. Sementara negara tetangga memiliki ICOR yang lebih rendah seperti di Filipina 3,7, Thailand 4,4, Vietnam 4,6, dan Malaysia 4,5. Untuk bisa bersaing, Indonesia tentu harus menurunkan ICOR sehingga para investor berminat untuk melakukan investasi di Indonesia. Dengan demikian Indonesia dapat memiliki PDB yang terus tumbuh dengan kualitas dimana SDM yang dimiliki dapat hidup dengan sejahtera.
Kami memandang UU Cipta Kerja merupakan salah satu jawaban atas tantangan yang akan dihadapi oleh negara sebesar Indonesia. Kita bisa menata negara Indonesia sehingga memiliki semua unsur untuk menjadikan masyarakat berpenghasilan baik. Bila masyarakat memiliki penghasilan baik, maka konsumsi akan naik dan perekonomian juga akan terbantu. Semoga jalan ini membuat investasi kita kedepannya bertumbuh optimal.
Rekomendasi Produk Mandiri Investasi
Produk | 6 Months Performance | YTD Performance |
---|---|---|
Mandiri Investa Atraktif: MITRA | +15,96% | -22,12% |
Mandiri Investa Asean 5: ASEAN5 | +17,17% | -15,05% |
Mandiri Investa Cerdas Bangsa: MICB | +18,43% | -23,30% |
DISCLAIMER
Pendapat yang diungkapkan dalam artikel adalah untuk tujuan informasi umum saja dan tidak dimaksudkan untuk memberikan saran atau rekomendasi khusus untuk individu atau produk keamanan atau investasi tertentu. Ini hanya dimaksudkan untuk memberikan edukasi tentang industri keuangan. Pandangan yang tercermind dalam konten dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Seluruh data kinerja dan return investasi yang tertera di artikel ini tidak dapat digunakan sebagai dasar jaminan perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.